1. TUGAS POKOK
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menjelaskan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional dan internasional. Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Adapun tugas pokok KONI Kota Tegal mencakup :
a. Membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
b. Mengkoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional.
c. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
d. Menyiapkan, melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
2. FUNGSI
Guna memenuhi tugas pokok tersebut, maka KONI Kota Tegal melaksanakan fungsi meliputi :
a. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga di daerah.
b. Memasyarakatkan olahraga prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga secara optimal.
c. Membangun dan membina persahabatan antar daerah melalui kerja sama dan hubungan keolahragaan, dalam konteks keanggotaan organisasi olahraga daerah.