TEGAL – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal, melakukan penandatangan kerja sama terkait pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pelaku olahraga, meliputi para pelatih dan atlet, Rabu (3/5).
Ketua KONI Kota Tegal, Supardi, menyambut baik kerja sama tersebut mengingat para pelaku olahraga, khususnya atlet, rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding.
Oleh karena itu, dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek, diharapkan atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.
“Selain para pelatih dan atlet, pengurus KONI Kota Tegal juga diikutsertakan dalam perlindungan jaminan BPJamsostek,” katanya.
Dia mengemukakan jumlah pelatih dan atlet yang masuk ke BPJamsostek sebanyak 147 orang dan pengurus KONI sebanyak 31 orang. Adapun hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk melindungi semua pelaku olahraga.
Dengan menjadi peserta BPJamsostek, manfaat yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport-red) bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu cedera saat bertanding.
“Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 perseb upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” bebernya.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. **